Bolehkah Berhubungan Badan Saat Haid dan Anal Seks? Begini Penjelasan Buya Yahya

17 September 2021, 11:45 WIB
Bolehkah Berhubungan Badan Saat Haid dan Anal Seks? Begini Penjelasan Buya Yahya /Tangkapan layar youtube.com / Al-Bahjah TV

MEDIA TULUNGAGUNG – Buya Yahya menjelaskan bagaimana hukum berhubungan badan saat haid atau menstruasi.

Haid atau menstruasi merupakan kondisi rutin yang dialami perempuan yang masih subur setiap bulannya.

Sel telur yang tidak terbuahi akan meluruh dari rahim dalam bentuk darah yang terjadi setiap bulan.

Baca Juga: Keutamaan Wanita Hamil yang Diberikan Allah SWT, Salah Satunya Malaikat beristighfar untuk wanita hamil

Wanita yang sedang haid dilarang melakukan beberapa ibadah seperti sholat dan membaca Al Quran hingga kembali suci atau haidnya berakhir.

Bagi wanita yang sudah berkeluarga, tentunya berhubungan badan adalah salah satu cara untuk memenuhi kebutuhan biologis.

Lantas bagaimana jika seorang wanita dalam keadaan haid, bolehkan berhubungan badan dengan suami pada saat kondisi tersebut? Berikut penjelasan lengkap dari Buya Yahya.

Dilansir MEDIA TULUNGAGUNG dari kanal Youtube Al Bahjah TV, dalam sebuah video yang diunggah pada 11 Februari 2020, Buya Yahya mendapatkan satu pertanyaan dalam kesempatan ceramahnya.

Baca Juga: Seorang Jamaah Bertanya Apakah Melakukan Dosa Termasuk Takdir, Buya Yahya Beri Penjelasannya

Seseorang yang menyebut dirinya sebagai hamba Allah tersebut menanyakan perihal hukum melakukan anal seks secara tidak segaja.

“Saya punya was-was masalah liwath menjimak istri di dubur dengan tidak sengaja, bagaimana hukumnya, apakah itu kena hukuman rajam, apakah taubat saya diterima, terimakasih Buya,” tanya hamba Allah tersebut.

Buya Yahya lalu langsung menjelaskan bahwa pasangan suami istri dibolehkan melakukan apa saja kecuali dalam dua keadaan.

“Suami istri boleh berbuat apasaja, asalkan jangan dalam dua keadaan,” tutur Buya Yahya.

Baca Juga: 3 Waktu Paling Mustajab dalam Berdoa, Selain Sepertiga Malam Menurut Ustadz Abdul Somad

Lantas apakah dua keadaan yang dimaksud oleh Buya Yahya tersebut?

Dua keadaan tersebut adalah berhubungan badan saat dalam kondisi haid dan menggauli istri melalui dubur (anal seks).

“Berhubungan melalui jalur depan disaat wanita dalam keadaan haid hukumnya haram, dosa besar, dilarang dalam Al Quran,” imbuh Buya Yahya.

Namun demikian, Buya Yahya menjelaskan bahwa dibolehkan suami bermesraan dengan istri sampai tuntas asalkan tidak memasukkan kelamin.

Baca Juga: Syeh Ali Jaber Peringatkan Kebiasaan Buruk Mendarah Daging Ketika Sholat yang Membuatnya Menjadi Tidak Sah

“Tapi kalau bermesraan dengan wanita dalam keadaan haid, boleh. Sampai suami tuntas, asalkan jangan masuk, selesai,” tutur Buya Yahya.

Lalu Buya Yahya menegaskan bahwa kondisi kedua juga dilarang dalam agama alias haram.

“Biarpun itu istrimu, nggak engkau ‘mohon maaf naudzubillah’ memasukkan ke lubang belakang (anal seks) hukumnya haram dan dosa besar,” kata Buya Yahya.

Kesimpulan dari ceramah Buya Yahya tersebut adalah hukum berhubungan badan dikala haid dan melakukan anal seks adalah dilarang atau HARAM.***

 

Editor: Yoga Adi Surya

Sumber: YouTube

Tags

Terkini

Terpopuler