MEDIA TULUNGAGUNG – Seorang oknum perangkat desa Tambakrejo, Sumbergempol, Tulungagung harus berurusan dengan pihak kepolisian karena diduga nyambi edarkan narkotika jenis sabu.
Oknum perangkat desa berinisial NR alias Salewang tersebut ditangkap Satresnarkoba Polres Tulungagung di kediamannya di Dusun Tambak Sumber, Desa Tambakrejo, Sumbergempol, Tulungagung pada Kamis, 11 November 2021.
Penangkapan berawal dari keluhan masyarakat setempat yang mengatakan bahwa ada peredaran narkoba dan langsung direspon oleh unit Satresnarkoba Polres Tulungagung dengan melakukan penyelidikan.
Baca Juga: Mabuk Berat, Seorang Pemuda Pagerwojo Perkosa Seorang Ibu-ibu Tetangganya Sendiri
“Benar, pelaku NR alias Salewang ditangkap anggota Satresnarkoba pada Kamis (11/11/2021) kemarin sekitar pukul 13.45 Wib siang dirumahnya,” terang Kasat Res Narkoba Iptu Didik Riyanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko seperti dilansir Media Tulungagung dari laman Polres Tulungagung.
Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kanit 1 Resnarkoba Polres Tulungagung Ipda Bowo Tri Kuncoro ini juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti sebagai berikut:
5 paket sabu dengan berat bruto 1,02 gram
2 pipet kaca berisi sabu seberat 2,74 gram
3 buah selang plastik
3 buah scrop dari potongan sedotan