Selidiki Dugaan Korupsi Tulungagung, KPK Panggil Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung

27 Januari 2022, 07:35 WIB
KPK panggil Sekda Kabupaten Tulung dalam penyelidikan kasus dugaan Korupsi /ANTARA/Benardy Ferdiansyah.

MEDIA TULUNGAGUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung Indra Fauzi

Pemanggilan ini dilakukan ada hari Rabu 26 Januari 2022 dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pekerjaan Pemkab Tulungagung.

Pemerikasaan tersebut dilakukan KPK di Kantor Polres Kota Kediri.

Baca Juga: 27 Januari Memperingati Hari Apa? Perinngatan pembantaian Nazi Hingga Pecahnya Revolusi di Yaman

"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait dengan proyek pekerjaan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Pemeriksaan di Kantor Polres Kediri Kota, Kota Kediri," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Selain Indra Fauzi, KPK juga memanggil tujuh saksi lainnya, yakni Isa Ansori selaku wiraswasta di PT Kediri Putra, Andriyani selaku wiraswasta, karyawan swasta Rini Maherwati, dan Yoyok Tanjung selaku Direktur PT Karya Harmoni Mandiri.

Selanjutnya, wirausaha/staf di PT Kediri Putra Group periode tahun 1988—2018 Joko Widodo, Sony Sandra dari pihak swasta/pemilik Triple S, dan Budi Santosa dari pihak swasta di PT Kediri Putra.

Baca Juga: 18 Tanda Kiamat Versi Prabu Jayabaya Ini Sudah Terjadi, Kiamat Terjadi Bulan Februari 2022?

KPK pada hari Rabu ini menginformasikan sedang mengembangkan penyidikan dalam kasus dugaan suap terkait dengan proyek pekerjaan di Pemkab Tulungagung.

Dilansir dari Antara, KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.

"Untuk uraian lengkap perkara, pasal yang disangkakan hingga dengan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum dapat kami sampaikan," ucap Ali.

Baca Juga: Waspada di Bulan Februari, Ramalan Jayabaya Tentang Kiamat Semakin Nyata, 18 Tanda Ini Sudah Terjadi

Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.

"Pengumuman lengkap terkait hal dimaksud akan di sampaikan ketika dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan," katanya.

Sebelumnya, KPK telah memproses mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dalam perkara korupsi proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada bulan Februari 2019 telah menjatuhkan vonis terhadap Syahri Mulyo dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp700 juta.***

Editor: Zaris Nur Imami

Tags

Terkini

Terpopuler