Ini yang Akan Terjadi Apabila Google dan Facebook Tidak Daftar PSE, Simak Penjelasan Kominfo Berikut!

18 Juli 2022, 16:36 WIB
Sejulah akses internet yang tidak melakukan pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat hingga 20 Juli 2022 terancam di blokir. /pixabay.com


MEDIA TULUNGAGUNG - Google, Instagram, WhatsApp dan lain sebagainya terancam diblokir oleh pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Hal ini dilakukan apabila sejumlah akses internet tersebut tidak melakukan pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat hingga 20 Juli 2022.

Pemblokiran dilakukan karena pihak tersebut dianggap tak memenuhi perarturan yang dibuat pemerintah Indonesia.

Aturan yang dimaksud adalah mengenai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) ruang privat yang dibuat oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2021 lalu.

Baca Juga: Benarkah Kominfo Akan Blokir Google dan WhatsApp 2 Hari Lagi Jika Tidak Mendaftar Sebagai PSE Lingkup Privat?

Dalam keterangan resminya, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johny G Plate menyatakan bahwa setiap PSE Lingkup Privat di Indonesia (termasuk Google, Facebook, Twitter, dan lainnya) harus terdaftar di Indonesia.

"Saya menyarankan sekali lagi, sebelum batas waktunya segeralah PSE Lingkup Privat ini mendaftar," tuturnya menjelaskan.

Johny G Plate juga menegaskan bahwa pendaftaran PSE Lingkup Privat itu tidaklah sulit. Hanya perlu mendaftar secara online saja.

Baca Juga: Kominfo Keluarkan Edaran Panduan Upacara Peringatan Harkitnas 2022, Kementerian, Lembaga, Pemda

"Apalagi pendaftarannya dilakukan secara OSS (Online Single Submission) itu sangat mudah," katanya.

"Kalaupun merasa masih sulit. Ada desk Kominfo. Bisa berhubungan dengan Kominfo. Nanti kami bantu," tuturnya lagi.

Menkominfo menjelaskan tindakan ini diperlukan agar PSE Lingkup Privat dan sektor bisnis digital lainnya tertib pada peraturan pemerintah.

Johny G Plate juga menegaskan ada sanksi yang akan diberlakukan bagi para PSE yang belum melakukan pendaftaran.

Baca Juga: Diduga Data Bocor, Kominfo Segera Panggil Pimpinan Bank Jatim dan KPAI

"Semua yang ada di Indonesia jika belum mendaftar. Artinya ia tak terdaftar. Apapun dia. PSE Lingkup Privat domestik (penanaman modal dalam negeri) ataupun PSE Lingkup Privat asing atau global. Sama, semuanya punya tugas sama mendaftar," kata Johny G Plate.

"Kalau tidak mendaftar. Konsekuensinya yang pertama adalah mereka beroperasi bisnis di Indonesia tidak terdaftar, atau belum terdaftar. Itu kan ada kata lainnya ilegal," ucap Menkominfo kembali.

Tetapi soal pemblokiran, Menkominfo menegaskan akan ada sanksi. Tapi belum dijelaskan apakah itu berupa pemblokiran atau tidak.

"Ada tingkatannya. Ada tingkatannya. Sanksi-sanksi administratif itu ada tingkatannya," tutur dia lagi.

Baca Juga: Loker Terbaru, Dibutuhkan Karyawan Desain Grafis Kominfo, Berikut Persyaratan dan Cara Daftarnya

"Kami tentu tidak menutup mata kalau itu ada manfaatnya bagi masyarakat. Kami memperhatikan. Tetapi kenyamanan masyarakat jangan jadi alasan bagi e-commerce bagi PSE Lingkup Privat untuk berbuat tidak sejalan dengan aturan," kata Johny G Plate.

Sebelumnya artikel ini tayang di PIKIRAN RAKYAT berjudul "Kiamat Internet Segera Melanda Indonesia, Apa yang Terjadi Jika Facebook dan Google Tak Daftar PSE?" (Alza Ahdira/Pikiran Rakyat)

Editor: Nadia Fairuz Azzahro

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler