Seorang Wanita Ditolak Permohonannya Di Pengadilan Tinggi Malaysia Karena Ingin Murtad Dari Islam

- 16 Juni 2022, 06:35 WIB
Ilustrasi bendera Malaysia
Ilustrasi bendera Malaysia /Pixabay/terimakasih0

 

Media Tulungagung - Seorang wanita berusia 32 tahun mengajukan gugatan perdata terhadap pemerintah federal dan otoritas agama Malaysia untuk murtad dari Islam sehingga dia bisa memeluk Konfusianisme dan Buddhisme namun ditolak Pengadilan Tinggi Malaysia.

Fahri Azzat, kuasa hukum yang mewakili wanita tersebut mengatakan bahwa kasus kelayannya itu akan menjadi ujian untuk menciptakan kebebasan beragama bagi umat Islam di Malaysia, di mana kemurtadan ditolak oleh pemerintah.

Dia mengatakan kasus kliennya berbeda dari upaya sebelumnya untuk mendapatkan hak hukum dalam hal meninggalkan Islam, karena dia telah melakukan upaya sebelumnya melalui sistem Pengadilan Syariah Malaysia.

Baca Juga: Reshuffle Kabinet Jokowi, Fadli Zon: Wajar Saja, Daripada Jadi Beban?

“Dalam kasus-kasus sebelumnya, mereka pergi ke pengadilan sipil terlebih dahulu. Dalam situasi kami, klien saya pergi ke Pengadilan Syariah Malaysia dan Pengadilan Banding Syariah juga, ”kata Fahri, seperti dilansir Media Tulungagung dari Gerbang Post, Kamis, 16 Juni 2022.

Dalam permohonan uji materiilnya di pengadilan tinggi, perempuan yang lahir dari orang tua Muslim itu mengaku tidak pernah memeluk agama Islam, karena kedua orang tuanya yang sudah bercerai tidak menganut agama tersebut.

Dia mengatakan bahwa orang tuanya telah memberinya kebebasan untuk menentukan keyakinannya sendiri.

Baca Juga: Profil Siti Fadia Silva Ramadhanti, Pasangan Baru Apriyani Rahayu yang Makin Bersinar Karir Bulutangkisnya

Halaman:

Editor: Azizurrochim

Sumber: Gerbang Post


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x