LINK Wanita Kebaya Merah: Ternyata ada 92 Part Video hingga Ratusan Foto, Begini Penjelasan Kepolisian

- 9 November 2022, 06:55 WIB
 Video asusila wanita kebaya merah, pelaku telah ditangkap Polda Jatim.
 Video asusila wanita kebaya merah, pelaku telah ditangkap Polda Jatim. /Tangkapan layar Youtube Miftah’s TV /

Mereka pun mendapatkan keuntungan dari penjualan konten video porno tersebut, dengan tarif bervariasi tergantung tema.

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman menyampaikan bahwa hasil penjualan konten dipergunakan untuk keperluan sehari-hari.

Sedangkan lokasi membuat video kebanyakan di dalam kamar hotel, disesuaikan dengan tema yang dipesan dan ide pembuatan tergantung tema pemesan.

Di mana tersangka ACS bekerja sebagai freelancer desain, EO, serta foto-video.

Baca Juga: Seolah Curi Perhatian Publik, Peluk dan Cium Iringi Persidangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Jadi Sorotan

Media yang menawarkan konten video mesum adalah akun Twitter milik tersangka AH, yakni @aintursivt dan @meamira.

"Kronologis kejadian, sekitar Maret 2022, tersangka AH menerima sebuah DM (Direct Message) dari akun Twitter yang masih dalam penyelidikan lebih lanjut, dan meminta kepada tersangka ACS dan AH untuk membuat konten video porno dengan tema “RECEPTIONIS HOTEL” dengan pembayaran Rp750.000," kata Farman.

"Usai dibayar, kedua tersangka memesan kamar hotel 1710 dan membuat video sesuai pesanan, yakni tersangka perempuan menggunakan 'kebaya merah' seolah-olah sebagai karyawan hotel," tuturnya menambahkan.

Sedangkan dalam membuat konten, keduanya mengaku bergantian posisi untuk merekam adegan mesum dengan menggunakan handphone (HP).

Baca Juga: Tim Brasil Boyong 26 Pemain di Piala Dunia 2022 Qatar Rebut Gelar, Siapa Sajakah? Berikut Daftar Lengkapnya

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x