"Masih dalam proses penyelidikan. Berbagai informasi, data, keterangan terus dikumpulkan," jelas Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko.
Sebagai informasi, penyebar video syur bisa dijerat dengan Pasal 29 UU Anti Pornografi dan Pasal 27 UU ITE.
Pelaku penyebar video syur kebaya merah bisa dihukum dengan 12 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar.
Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru Dihapus? Kemendikbud Beberkan Nasib Guru hingga Tunjangan PPPK dan Non PNS
Namun, link download video wanita kebaya merah beredar di sosial media sebagian besar adalah berupa link Phising.
Link phising adalah jenis link berbahaya karena dapat mencuri data pribadi bagi siapa saja yang mengaksesnya.*** (F Akbar/BeritaDIY)
Artikel ini sebelumnya tayang di BeritaDIY dengan judul "Link Download Video Kebaya Merah Full 16 Menit No Sensor Viral di TikTok Dicari, Begini Info tentang Pelaku"