Tak hanya melayangkan surat panggilan kepada Rizky Billar Polisi juga memanggil dua saksi mata tambahan.
Baca Juga: Tak Tega! Beginilah Hasil Visum Lesti Kejora, Salah Satunya Disebabkan oleh Kekerasan Benda Tumpul
Saksi mata tambahan yakni satu orang asisten rumah tangga (ART) dan satu orang sekuriti.
Kedua saksi mata merupakan orang yang bekerja di rumah Lesti Kejora dan Rizky Billar dan akan diperiksa pada Jumat 7 Oktober 2022.
Seperti yang diketahui bahwa kekerasan yang dialami oleh Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 pada pukul 01.51 WIB di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.
Saat itu Rizky melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur.
Baca Juga: Pihak Rizky Billar Angkat Bicara Bantah Adanya Tindak KDRT Kepada Lesti Kejora: Itu Berlebihan
Bahkan Rizky Billar juga mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.
KDRT tersebut juga kembali terulang pada pukul 09.47 WIB.
Saat itu Rizky Billar menarik tangan korban ke arah kamar mandi hingga dibanting ke lantai.