Restoran atau rumah makan di area biskop atau berada di dalam gedung, diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50 persen serta waktu operasional sampai pukul 21.00 WIB.
Berikutnya, restoran dan kafe yang beroperasi pada malam hari, dapat menerima makan di tempat pukul 18.00 WIB hingga pukul 00.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Baca Juga: Deretan Film Menarik Disney dan Hotstar Desember, Suguhkan Drama Korea Snowdrop Hingga Hawkeye
Khusus untuk warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan sejenisnya, Pemprov DKI mengizinkan makan di tempat sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen.***