MEDIA TULUNGAGUNG - Dalam menyongsong Tahun Baru Pembprov DKI melakukan aturan terbaru waltu operasional bagi mal dan restoran di Jakarta.
Aturan tersebut adalah adanya kebijakan penyesuaian waktu mal pusat belanja hingga restoran yang bisa buka sampai pukul 21.00 WIB.
Sementara itu, akapasitas yang diperbolehkan dalam mal dan restoran menjelang Tahun Baru di Jakarta adalah dengan batas maksimum 50 persen.
Kebijakan ini diberlakukan saat penerapan PPKM leverl 3 pada 24 Desember 2021 Hingga 2 Januari 2022.
Penyesuaian aturan tersebut tertulis dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1430 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3.
Dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta tersebut juga mengatur, anak-anak usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki mal dan pusat perbelanjaan, tempat hiburan, dan tempat bermain anak dalam mal.
Baca Juga: Sosok ini Ungkap Kiamat Sudah Dekat Hingga Ramalkan Banyak Bencana Dahsyat di Tahun 2022
Sedangkan, bioskop beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Restoran atau rumah makan di area biskop atau berada di dalam gedung, diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50 persen serta waktu operasional sampai pukul 21.00 WIB.
Berikutnya, restoran dan kafe yang beroperasi pada malam hari, dapat menerima makan di tempat pukul 18.00 WIB hingga pukul 00.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Baca Juga: Deretan Film Menarik Disney dan Hotstar Desember, Suguhkan Drama Korea Snowdrop Hingga Hawkeye
Khusus untuk warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan sejenisnya, Pemprov DKI mengizinkan makan di tempat sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen.***