LINK Wanita Kebaya Merah: Ternyata ada 92 Part Video hingga Ratusan Foto, Begini Penjelasan Kepolisian

9 November 2022, 06:55 WIB
 Video asusila wanita kebaya merah, pelaku telah ditangkap Polda Jatim. /Tangkapan layar Youtube Miftah’s TV /

 

MEDIA TULUNGAGUNG - Beberapa waktu jagad maya dihebohkan dengan beredar video wanita kebaya merah.

Video tersebut diketahui menampilkan adegan tak senonoh di sebuah hotel.

Hal tersebut memebuat banyak netizen penasaran hingga berburu link video lengkapnya.

Baca Juga: Tanggal 9 November 2022 Hari Apa? Penentuan Nasib Jerman hingga Perang China dengan Jepang

Namun, kini tersangka dalam video wanita kebaya merah pun akhirnya telah dibekuk oleh pihak kepolisian.

Polisi mendapat sejumlah barang bukti dari tangan tersangka video mesum kebaya merah.

Barang bukti yang diamankan berupa laptop MSI warna hitam, hardisk merek WD warna hitam, dan hardisk eksternal merek TOSHIBA warna hitam.

Kemudian handphone merek Realme C11, handphone merek Realme C33, dan selembar Invoice Kamar 1710 tertanggal 8 Maret 2022.

Baca Juga: 9 November 2022 Memperingati Hari Apa? Dikenal Sebagai Tanggal Nasib hingga Hari Kebebasan Dunia

"Di dalam hard disk tersebut, polisi ternyata menemukan 92 part video porno dan 100-an foto telanjang milik tersangka," kata Dirreskrimsus Polda Jawa Timur Kombes Farman, Selasa, 8 November 2022.

Sedangkan kebaya merah yang dikenakan pemeran wanita dalam video mesum yang menghebohkan jagat maya tidak ditampilkan saat pengungkapan tersangka.

Pemeran wanita berinisial AH yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka berdalih kebaya merah tersebut terbakar dalam insiden kebakaran di salah satu gudang.

Baca Juga: Mantan Ajudan Ferdy Sambo Beri Pengakuan Mengejutkan, Ungkap Keberadaan Barang Bukti Penting

"Kebaya berwarna merah, sesuai dengan laporan dari tersangka, jadi kebaya merahnya terbakar pada saat kejadian kebakaran di gudang di Tambaksari," tutur Farman, Selasa, 8 November 2022.

Dia menjelaskan bahwa bangunan tempat pemeran pria berinisial ACS bekerja di wilayah Tambaksari sempat terbakar pada 25 September lalu.

Pada saat itu, hampir 50 persen barang-barang yang ada di gudang rusak atau terbakar, termasuk kebaya merah yang digunakan dalam video mesum tersebut.

Farman juga mengungkapkan bahwa video mesum itu sudah dibuat sejak 8 Maret 2022 lalu sekira pukul 22.00 WIB di kamar nomor 1710 lantai 17 salah satu hotel di Gubeng, Surabaya, Jawa Timur.

Baca Juga: Tata Cara Sholat Sunnah Gerhana Bulan Total, Selasa 08 November 2022

Dalam modus operandinya, tersangka ACS dan AH membuat adegan tersebut karena adanya pesanan konten video porno dengan tema “RECEPTIONIS HOTEL“ dari sebuah akun Twitter yang masih dalam penyelidikan.

Mereka pun mendapatkan keuntungan dari penjualan konten video porno tersebut, dengan tarif bervariasi tergantung tema.

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman menyampaikan bahwa hasil penjualan konten dipergunakan untuk keperluan sehari-hari.

Sedangkan lokasi membuat video kebanyakan di dalam kamar hotel, disesuaikan dengan tema yang dipesan dan ide pembuatan tergantung tema pemesan.

Di mana tersangka ACS bekerja sebagai freelancer desain, EO, serta foto-video.

Baca Juga: Seolah Curi Perhatian Publik, Peluk dan Cium Iringi Persidangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Jadi Sorotan

Media yang menawarkan konten video mesum adalah akun Twitter milik tersangka AH, yakni @aintursivt dan @meamira.

"Kronologis kejadian, sekitar Maret 2022, tersangka AH menerima sebuah DM (Direct Message) dari akun Twitter yang masih dalam penyelidikan lebih lanjut, dan meminta kepada tersangka ACS dan AH untuk membuat konten video porno dengan tema “RECEPTIONIS HOTEL” dengan pembayaran Rp750.000," kata Farman.

"Usai dibayar, kedua tersangka memesan kamar hotel 1710 dan membuat video sesuai pesanan, yakni tersangka perempuan menggunakan 'kebaya merah' seolah-olah sebagai karyawan hotel," tuturnya menambahkan.

Sedangkan dalam membuat konten, keduanya mengaku bergantian posisi untuk merekam adegan mesum dengan menggunakan handphone (HP).

Baca Juga: Tim Brasil Boyong 26 Pemain di Piala Dunia 2022 Qatar Rebut Gelar, Siapa Sajakah? Berikut Daftar Lengkapnya

"kedua tersangka bergantian posisi untuk melakukan perekaman adegan menggunakan handphone milik tersangka, lalu di edit dan dikirim kepada pemesan melalui akun telegram milik tersangka AH," ujar Farman.

Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana, yakni tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dengan cara sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan dan/atau Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, mempenualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi dan/atau Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Baca Juga: Frankfurt Bertemu Napoli di 16 Besar Liga Champions , Pembuktian Pasukan Spaletti di Eropa

Hal itu tertuang dalam Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 29 Jo Pagal 4 darvatau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal pornografi, dan terancam hukuman 5 tahun penjara.***(Eka Alisa Putri/Pikiranrakyat)


Artikel ini sebelumnya tayang di Pikiranrakyat.com dengan judul "Kebaya Merah Terbakar, Polisi Dapat 92 Video Syur dan 100 Foto Nude dari Hard Disk Tersangka"

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler