Cara Cek dan Ambil Bantuan Rp600 Ribu BPUM 2022 dari Kemenkop RI untuk Para Pelaku Usaha UMKM

- 4 Oktober 2022, 16:20 WIB
Simak penjelasan tentang cara cek penerima BPUM sebesar Rp.600.000, cukup input NIK KTP di link berikut.
Simak penjelasan tentang cara cek penerima BPUM sebesar Rp.600.000, cukup input NIK KTP di link berikut. /Tangkapan layar eform.bri.co.id

Baca Juga: FANTASTIS! Ini 7 Harta Kekayaan Rizky Billar Pasca Nikahi Lesti Kejora, Hasil Numpang Tenar?

Penerima bantuan diminta untuk membawa persyaratan yang telah ditentukan pada saat proses pencairan dan validasi di bank.

Syarat yang harus dibawa penerima BPUM 2022 atau BLT UMKM adalah:
1. KTP sebagai bukti Warga Negara Indonesia (WNI).

2. KK atau Kartu Keluarga yang sah.

3. Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bukti Anda memiliki usaha berskala mikro.
Selanjutnya Anda dapat mencairkan BPUM 2022 atau BLT UMKM sebesar Rp600.000 lewat Kantor BRI terdekat.

Demikian informasi tentang cara cek dan ambil BPUM 2022 dari Kemenkop RI bagi para pelaku UMKM di Indonesia.***(Cecev Handoyo/Pikiran Rakyat Depok)

 

 

 

 

Halaman:

Editor: Azizurrochim

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah