Jawabannya adalah tidak, sebab masyarakat yang ingin mendapatkan PKH 2022 wajib terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Baca Juga: Soal Tragedi Stadion Kanjuruhan, Puan Maharani Buka Suara, Netizen: Tumben Muncul, Kampanye?
Pasalnya pemerintah akan mengacu pada data di DTKS Kemensos dalam penyaluran bansos PKH 2022 maupun bansos lainnya.
Dikutip dari Pikiran Rakyat Depok, PKH 2022 ini hanya akan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi tiga komponen berikut ini.
Komponen Kesehatan
Setiap ibu hamil dengan maksimal kehamilan kedua bisa mendapatkan PKH 2022 sebesar Rp3 juta per tahun.
Anak usia dini (berusia 0-6 tahun) maksimal dua anak yang didaftarkan bisa mendapatkan PKH 2022 sebesar Rp3 juta per tahun.
Komponen Pendidikan
Siswa SD, SMP, dan SMA yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun bisa mendapatkan PKH 2022 masing-masing sebesar Rp900 ribu, Rp1,5 juta, dan Rp2 juta per tahun.