berikut beberapa syarat untuk mendapatkan BSU 2022 sebesar Rp600.000.
1. Warga Negara Indonesia dibuktikan menggunakan KTP
2. Peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022
3. Pekerja penerima upah maksimal Rp3,5 juta per tahun
4. Bukan penerima PKH, BPNT, Kartu Prakerja, dan BPUM
5. Bukan TNI, Polri, dan ASN
Diketahui bersama, penyaluran BSU 2022 ini hanya diberikan satu kali senilai Rp600.000 kepada masing-masing pekerja yang memenuhi syarat penerima.
Dengan demikian bagi yang belum mendapatkan dana BSU 2022 pada tahap sebelumnya, agar segera mengunjungi situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.