6. Dalam 1 Kartu Keluarga (KK) hanya diperbolehkan maksimal 2 NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Sementara itu terdapat beberapa kriteria yang dipastikan tidak akan lolos Kartu Prakerja, simak di bawah ini:
1. Pejabat negara;
2. Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD);
3. Aparatur Sipil Negara (ASN);4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI);
5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri);
6. Kepala desa dan perangkat desa;
7. Direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD).
Untuk mengetahui informasi jadwal pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja, Anda bisa terus memantau situs resmi Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id atau akun Instagram resmi Kartu Prakerja di @prakerja.go.id.