5. Tidak berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN), PPPK, PNS, anggota Polri, TNI, pegawai BUMD dan BUMN.
6. Belum pernah mendapatkan banson BPUM atau BLT UMKM pada periode sebelumnya.
Jika Anda telah memastikan memiliki enam kriteria diatas, hal yang perlu Anda lakukan selanjutnya adalah mengecek secara online status Anda apakah berhak mendapatkan BPUM atau tidak.
Anda bisa mengeceknya melalui link eform BRI di eform.bri.co.id/bpum, baik dengan menggunakan HP maupun komputer.
Untuk memudahkan bagi Anda yang belum pernah melakukan pengecekan, ikuti langkah-langkah berikut ini:
- Buka link eform.bri.co.id/bpum dengan menggunakan browser HP maupul laptop yang Anda miliki.
- Masukan nomor NIKI pada kolom yang tersedia.
- Masukkan kode verifikasi yang tertera pada layar ke dalam kolom yang telah disediakan.
- Lalu klik tulisan Process Inquiry, tunggu beberapa saat, jika Anda berhak mendapatkan BPUM atau BLT UMKM akan muncul keterangan yang menyatakan Anda berhak ataupun sebaliknya.