Cek Fakta: Ferdy Sambo Divonis Bebas Oleh Polri, Benarkah? Simak Fakta Selengkapnya di Sini!

- 27 September 2022, 19:51 WIB
Benarkah Ferdy Sambo divonis bebas? Simak faktanya berikut ini.
Benarkah Ferdy Sambo divonis bebas? Simak faktanya berikut ini. /

MEDIA TULUNGAGUNG - Kasus kematian Brigadir J hingga kini masih terus bergulir.

Terlebih kini beredarnya isu-isu mengenai para tersangka kasus Brigadir J membuat kasus ini semakin memanas.

Baru-baru ini beredar sebuah unggahan Facebook yang mengklaim bahwa Ferdy Sambo mendapatkan vonis bebas dari Kepolisian RI (Polri).

Video dalam unggahan tersebut memiliki durasi sembilan menit 15 detik.

Baca Juga: CEK FAKTA: Gawat! Viral Video Pesawat Militer Jerman Mulai Serang Indonesia, Benarkah?

Video itu menampilkan sosok Ferdy Sambo yang sedang memasuki sebuah ruangan dan dikawal oleh sejumlah personel Polri dengan baret biru di sisi kanan, kiri dan belakang.

Tak hanya itu, terlihat juga Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedy Prasetyo yang sedang memberikan pernyataan di hadapan para jurnalis.

Unggahan video tersebut juga menyertakan narasi berikut ini:

"Gempar! Sambuo divonis bebas? Ada apa dengan Polri?"

Baca Juga: CEK FAKTA: Tim Penyidik Tangan Manusia di Ruang Rahasia Ferdy Sambo, Benarkah? Simak Faktanya di Sini!

Lantas benarkah Ferdy Sambo divonis bebas oleh Polri?

Dikutip oleh MEDIA TULUNGAGUNG dari laman Antara News pada 27 September 2022.

Cuplikan video yang menampilkan Ferdy Sambo dikawal sejumlah anggota Propam Polri tersebut merupakan sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar pada 25 Agustus dan sidang banding etik pada 19 September 2022.

Gambar yang serupa ditemukan dalam salah satu kanal Youtube berjudul “Ferdy Sambo Jalani Sidang Etik di Gedung TNCC Polri, Kasus Pembunuhan Brigadir J” dan “Sidang Banding Kode Etik Ferdy Sambo Ditolak”.

Baca Juga: Cek Fakta: Viral Video Detik-detik Percobaan Pembunuhan Presiden di Istana, Benarkah? Berikut Faktanya!

Namun, dalam unggahan yang beredar di Facebook tersebut tidak menunjukan video penguat terkait klaim yang menyatakan bahwa Ferdy Sambo divonis bebas oleh Polri.

Sementara itu, Komisi Sidang Etik Polri menolak permohonan banding Ferdy Sambo terkait keberatan atas putusan sidang KKEP yang digelar pada 26 Agustus 2022.

Selain menjatuhkan sanksi etik karena Ferdy Sambo melakukan perbuatan tercela serta sanksi berupa pemberhentian tidak hormat sebagai anggota Polri.

Sekedar infomasi bahwa putusan Sidang KKEP yang digelar pada 26 Agustus 2022 ini juga diperkuat oleh komisi banding.

Baca Juga: AKP Rita Yuliana Muncul Bongkar Kelakuan Sadis Ferdy Sambo, Benarkah? Simak Faktanya Berikut Ini!

Dalam hal ini tersangka kasus Brigadir J, Ferdy Sambo telah dipecat secara tidak hormat sebagai anggota Polri melalui surat keputusan Kapolri yang diserahkan langsung kepadanya.***

Editor: Nadia Fairuz Azzahro

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini