Geger! Video Rekaman Suara AKP Rita Yuliana Bongkar Kelakuan Sadis Ferdy Sambo, Benarkah? Berikut Faktanya!

- 25 September 2022, 18:35 WIB
Geger Video Rekaman Suara AKP Rita Yuliana Bongkar Kelakuan Sadis Ferdy Sambo, Benarkah? Berikut Faktanya!
Geger Video Rekaman Suara AKP Rita Yuliana Bongkar Kelakuan Sadis Ferdy Sambo, Benarkah? Berikut Faktanya! /UPDATE KASUS BRIGADIR J/Diolah dari Google

MEDIA TULUNGAGUNG - Baru-baru ini beredar sebuah video yang diklaim sebagai suara AKP Rita Yuliana.

Video tersebut muncul dari salah satu pengguna Facebook dengan nama akun Fun Vibe.

Tak hanya itu, dalam unggahan video itu juga menyertakan narasi berikut,

"DIB0NGKAR RITA YULIANA beredar luas rekaman akp Rita Yuliana ungkap kelakuan s4d1s Ferdy Sambo”.

Baca Juga: AKP Rita Yuliana Muncul Bongkar Kelakuan Sadis Ferdy Sambo, Benarkah? Simak Faktanya Berikut Ini!

Lantas Apakah benar bahwa AKP Rita Yuliana bongkar perilaku Ferdy Sambo sesuai dengan narasi yang disebutkan?

Dikutip oleh MEDIA TULUNGAGUNG dari laman turn back hoax pada 25 September 2022.

Setelah dilakukan penelusuran, faktanya suara dalam video tersebut bukan merupakan suara AKP Rita Yuliana.

Suara dalam video tersebut merupakan suara Mindo Rosalina Manulang yang tayang di kanal YouTube Mata Najwa pada 17 September 2013.

Baca Juga: CEK FAKTA: AKP Rita Yuliana Muncul Bongkar Borok Perilaku Ferdy Sambo?

Sumber membagikan video hasil suntingan dengan konteks yang tidak sesuai dengan fakta, sehingga menyebabkan kesimpulan yang salah.

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa video tersebut bukan rekaman suara Rita Yuliana.

Faktanya, suara yang digunakan di video adalah suara Mindo Rosalina Manulang, tayang di kanal YouTube Mata Najwa pada 17 September 2013.

Sekedar mengingatkan kembali bahwa dalam kasus Brigadir J sudah ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Kuat Ma'Ruf Dibawa ke Rumah Sakit, Tak Sadarkan Diri Usai Dihajar oleh Ferdy Sambo, Benarkah? Berikut Faktanya

Lima orang tersebut antara lain yakni Bharada E, Bripka EE, Kuat Ma'Ruf, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Salah satu dari lima tersangka, Ferdy Sambo diduga sebagai dalang dibalik kasus Brigadir J.

Sedangkan pada 19 September 2022 lalu, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap tersangka Ferdy Sambo digelar.

Komisi sidang banding kode etik memutuskan menolak pengajuan banding pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.

Baca Juga: Cek Fakta: Kamaruddin Simanjuntak Dilarikan ke Rumah Sakit Akibat Melawan Ferdy Sambo dalam Kasus Brigadir J?

Keputusan hasil sidang banding yang dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto bersifat final dan mengikat.

Dalam hal ini Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengesahkan komisi banding untuk pelaksanaan sidang banding yang akan dipimpin oleh jenderal bintang tiga.

Salah satu Jenderal Bintang Tiga tersebut adalah Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto.

Terkait hasil keputusan sidang banding, Dedi Prasetyo mengatakan, hasil keputusan sidang banding tersebut nantinya akan bersifat final dan mengikat.

Baca Juga: Cek Fakta: Breaking News! Ferdy Sambo Divonis Bebas, Ada Apa dengan Polri? Simak Kebenaranya Disini

Dengan putusan sidang banding yang menolak banding dari Ferdy Sambo, putusan PTDH tetap berlaku dan tidak dapat diajukan kasasi atau peninjauan kembali.***

Editor: Nadia Fairuz Azzahro

Sumber: PMJ News Turn Back Hoax


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini