MEDIA TULUNGAGUNG - Ferdy Sambo kini menjadi salah satu nama yang kerapkali menjadi perbincangan masyarakat.
USai dirinya ditetapkan menjadi tersangka dan otak pembunuhan Brigadir J beberapa waktu lalu.
Kini, Ferdy Sambo den keempat orang lainya telah ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J dengan salah satunya adalah isrinya Putri Candrawathi.
Ferdy Sambo menjadi tersangka terancama akan mendapatkan hukuman mati atau seumur hidup.
Adapun pasal yang disangkakan adalah 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana mati.
Meski demikian, motif Ferdy Sambo membunuh Brigadir J masih belum diungkap.
Akibatnya, muncul berbagai spekulasi terkait motif di balik pembunuhan Brigadir J.