Cek Fakta: Gempar Video Ferdy Sambo Divonis Bebas, Benarkah? Simak Fakta Selengkapnya di Sini!

27 September 2022, 20:09 WIB
Beredar video yang bernarasi bahwa Ferdy Sambo divonis bebas oleh Polri, Benarkah? Simak faktanya di sini. /Pikiran Rakyat/

MEDIA TULUNGAGUNG - Terkait kasus kematian Brigadir J, beredar sebuah unggahan Facebook yang mengklaim bahwa Ferdy Sambo mendapatkan vonis bebas dari Kepolisian RI (Polri).

Unggahan tersebut pun kini menjadi sorotan publik.

Seperti yang diketahui bahwa Ferdy Sambo merupakan salah satu dari lima tersangka kasus Brigadir J.

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga diduga sebagai dalang dibalik kasus kematian Brigadir J.

Baca Juga: Cek Fakta: Ferdy Sambo Divonis Bebas Oleh Polri, Benarkah? Simak Fakta Selengkapnya di Sini!

Video yang diunggah dengan durasi sembilan menit 15 detik tersebut menampilkan sosok Ferdy Sambo yang sedang memasuki sebuah ruangan dan dikawal oleh sejumlah personel Polri dengan baret biru di sisi kanan, kiri dan belakang.

Tak hanya itu, terlihat juga Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedy Prasetyo yang sedang memberikan pernyataan di hadapan para jurnalis.

Berikut isi narasi yang tertulis dalam unggahan tersebut:

"Gempar! Sambuo divonis bebas? Ada apa dengan Polri?"

Baca Juga: CEK FAKTA: Gawat! Viral Video Pesawat Militer Jerman Mulai Serang Indonesia, Benarkah?

Lantas benarkah Ferdy Sambo divonis bebas oleh Polri?

Dikutip MEDIA TULUNGAGUNG dari laman Antara News pada 27 September 2022. 

Cuplikan video yang menampilkan Ferdy Sambo dikawal sejumlah anggota Propam Polri tersebut merupakan sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar pada 25 Agustus dan sidang banding etik pada 19 September 2022.

Gambar yang serupa ditemukan dalam salah satu kanal Youtube berjudul “Ferdy Sambo Jalani Sidang Etik di Gedung TNCC Polri, Kasus Pembunuhan Brigadir J” dan “Sidang Banding Kode Etik Ferdy Sambo Ditolak”.

Namun, dalam unggahan yang beredar di Facebook tersebut tidak menunjukan video penguat terkait klaim yang menyatakan bahwa Ferdy Sambo divonis bebas oleh Polri.

Baca Juga: Cek Fakta: Markas Judi Online Ferdy Sambo Berhasil Terbongkar, Ternyata 200 Meter dari Mabes Polri

Sementara itu, Komisi Sidang Etik Polri menolak permohonan banding Ferdy Sambo terkait keberatan atas putusan sidang KKEP yang digelar pada 26 Agustus 2022.

Selain menjatuhkan sanksi etik karena Ferdy Sambo melakukan perbuatan tercela serta sanksi berupa pemberhentian tidak hormat sebagai anggota Polri.

Sekedar infomasi bahwa putusan Sidang KKEP yang digelar pada 26 Agustus 2022 ini juga diperkuat oleh komisi banding.

Dalam hal ini tersangka kasus Brigadir J, Ferdy Sambo telah dipecat secara tidak hormat sebagai anggota Polri melalui surat keputusan Kapolri yang diserahkan langsung kepadanya.

Baca Juga: Cek Fakta: Markas Judi Online Ferdy Sambo Berhasil Terbongkar, Ternyata 200 Meter dari Mabes Polri

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa klaim yang menyatakan Ferdy Sambo divonis bebas oleh Polri adalah hoaks atau salah.***

Editor: Nadia Fairuz Azzahro

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler