MEDIA TULUNGAGUNG - Berikut ini alasan hingga kronologi penutupa operasional tol Probolinggo Pasuruan.
Pemkab Probolinggo menutup operasional tol Probolinggo Pasuruan beberap waktu lalu.
Hal tersebut dilakukan lantaran pihak PT yang menaungi operasioanl tol Probolinggo Pasuruan tidak memiliki izin.
Sebagaimana diketahui beberapa waktu lalu operaisonal yang dimiliki oleh Perseroan Terbatas (PT) Merakindo Rajamix Perkasa dan PT Restu Anak Jaya Abadi Beton Indonesia ditutup.
PT tersebut terletak di Desa Karangpranti Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo
Sebelum menuju ke lokasi, tim gabungan Pemkab Probolinggo ini melakukan rapat koordinasi (rakor) di Kantor Kecamatan Pajarakan.
Survey lokasi usaha ini dilakukan untuk memastikan legalitas izin operasi dari dua perusahaan tersebut di Desa Karang Pranti Kecamatan Pajarakan Kabupaten Probolinggo ini.
Sekitar pukul 10.30 WIB, tim gabungan ini menuju ke lokasi PT Merakindo Rajamix Perkasa. Sesampainya di lokasi, tim ini disambut oleh perwakilan perusahaan Ahmad Sandhi.