Alasan Operasional Tol Probolinggo Pasuruan Ditutup Pemkab Probolinggo, Begini Kronologi dan Penjelasanya

- 4 November 2022, 09:56 WIB
Petugas Satpol-PP Kabupaten Probolinggo saat menyegel perusahaan material Tol Pasuruan Probolinggo di Karangpranti. PROJATIM/Pemkab Probolinggo
Petugas Satpol-PP Kabupaten Probolinggo saat menyegel perusahaan material Tol Pasuruan Probolinggo di Karangpranti. PROJATIM/Pemkab Probolinggo /

MEDIA TULUNGAGUNG - Berikut ini alasan hingga kronologi penutupa operasional tol Probolinggo Pasuruan.

Pemkab Probolinggo menutup operasional tol Probolinggo Pasuruan beberap waktu lalu.

Hal tersebut dilakukan lantaran pihak PT yang menaungi operasioanl tol Probolinggo Pasuruan tidak memiliki izin.

Baca Juga: Weton Apa Saja yang Dilarang Menikah? Begini Penjelasan Primbon Jawa, Jika Dilanggar Dapat Musibah Besar

Sebagaimana diketahui beberapa waktu lalu operaisonal yang dimiliki oleh Perseroan Terbatas (PT) Merakindo Rajamix Perkasa dan PT Restu Anak Jaya Abadi Beton Indonesia ditutup.

PT tersebut terletak di Desa Karangpranti Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo

Sebelum menuju ke lokasi, tim gabungan Pemkab Probolinggo ini melakukan rapat koordinasi (rakor) di Kantor Kecamatan Pajarakan.

Baca Juga: Aplikasi SpinMaze Adalah? Ternyata Berbahaya Untuk Ponsel Hingga Bisa Mencuri Data Pribadi, ini Cara Hapusnya

Survey lokasi usaha ini dilakukan untuk memastikan legalitas izin operasi dari dua perusahaan tersebut di Desa Karang Pranti Kecamatan Pajarakan Kabupaten Probolinggo ini.

Sekitar pukul 10.30 WIB, tim gabungan ini menuju ke lokasi PT Merakindo Rajamix Perkasa. Sesampainya di lokasi, tim ini disambut oleh perwakilan perusahaan Ahmad Sandhi.

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: Zona Surabaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x