Sebarkan Video Mesumnya Bersama Pasangan Sesama Pendidik, Guru PNS SD Ciamis Terncam Dipecat

- 28 Juli 2022, 08:00 WIB
Ilustrasi pasangan mesum.
Ilustrasi pasangan mesum. /Pixabay/Alexas_Fotos /

MEDIA TULUNGAGUNG - Baru-baru dunia pendidikan Indonesia kembali tercoreng setelah maraknya penemuan kasus asusila.

Kali ini, seorang tenaga pendidik yang berstatus sebagai PNS di sebuah SD Ciamis melakukan hubungan tak senonoh dengan pasangannya yang juga merupakan guru berstatus P3K.

Hubungan mereka diketahui saat sang pria PNS menyebarkan video mesum bersama guru P3K tersebut.

Baca Juga: Inilah Tradisi Pernikahan Paling Aneh di Dunia, Salah Satunya Gubuk Cinta: Rumah Untuk Icip Perempuan

Akibat dari ulah mereka, pihak Inspektorat Kabupaten Ciamis bertindak cepat untuk menyelesaikan kasus tersebut.

Mereka terancam dikenai sanksi berupa pemecatan dari pekerjaannya.

"Penanganannya berjenjang dari Disdik, Inspektorat. Kami membentuk tim ad hoc untuk menangani persoalan ini," kata Sekretaris Inspektorat Kabupaten Ciamis, Dody Nardianto, dikutip Tim Media Tulungagung dari Pikiran Rakyat, 28 Juli 2022.

Baca Juga: Negara Ini Terapkan Aturan Pernikahan yang Aneh, Pengantin Wanita Harus Gemuk

Saat ini keberadaan pelaku laki-laki tidak diketahui, sehingga tidak diketahui motif menyebarkan video mesum tersebut. Sementara, pemeran wanita sudah memenuhi panggilan Disdik Ciamis.

Dodi menambahkan, tim ad hoc yang menangani kasus asusila dengan pemeran dua guru, terdiri dari unsur Inspektorat, Dinas Pendidikan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ciamis, dan Bagian Hukum Setda Ciamis.

"Kami, tim ad hoc hanya menangani persoalan yang terkait dengan indisipliner kedinasan. Sedangkan berkenaan penyebaran dan yang lain menjadi ranah penegak hukum," tuturnya.

Baca Juga: Soal Penyelidikan Kasus Kematian Brigadir J, Mantan Kadiv Humas Polri: Pagi Kedelai, Sore Tempe!

Lebih lanjut dia menambahkan, kesulitan untuk menghadirkan pemeran laki-laki, untuk diminta keterangannya. Terlebih sampai saat ini keberadaannya tidak diketahui.

Bahkan pihak keluarganya, juga mengaku tidak mengetahui jejaknya.

"Sesuai prosedur tetap dilakukan pemanggilan sampai tiga kali. Kami berharap pelaku laki-laki menghadap tim ad hoc," kata Dody.

Baca Juga: Kecelakaan Maut Kereta vs Odong Odong di Serang, Supir Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ancaman Hukuman 6 Tahun

Berdasar beban kesalahan, dia menyatakan, dalam peraturan PNS, ada beberapa jenis sanksi, mulai dari ringan, sedang dan berat. Meski demikian Dody menyatakan belum bisa menentukan kualifikasi jenis pelanggarannya.

Namun demikian, lanjutnya, dalam PP 53 Tahun 20202 dan PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, terdapat pasalnya menyangkut tingkat kehadiran pegawai. Seperti soal kehadiran, sanksi bagi PNS yang melakukan pelanggaran.

"Aturan yang mengatur soal kehadiran kerja, apabila 10 hari tidak masuk tanpa keterangan, baik kumulatif maupun berurut, diberhentikan dengan tidak hormat. Tim ad hoc dapat mengambil putusan tanpa kehadiran pelaku. Kami mendapat informasi sejak 13 Juli, keberadaannya tidak diketahui," katanya.

Baca Juga: CEK FAKTA: Narasi di YouTube Tentang Pengakuan Dokter Forensik Kerja dalam Tekanan Saat Autopsi Brigadir J

Terpisah Kasi Humas Kepolisian Resor (Polres) Ciamis Iptu Magdalena, membenarkan pihak Polres Ciamis tengah menangani kasus video tidak senonoh. Kasusnya ditangani oleh Unit II, Tipiter (Tindak Pidana Tertentu).

"Masih tahap penyelidikan oleh Unit Tipiter," katanya.

Seperti diketahui kalangan guru di tatar galuh Ciamis heboh menyusul beredarnya video mesum yang pemerannya adalah oknum dua guru SD di sekolah yang sama di wilayah Sukadana Ciamis. Video berisi adegan tidak senonoh berdurasi 2 menit 50 detik.

Baca Juga: Komnas HAM Usut Tuntas 3 HP Milik Brigadir J dan Ferdy Sambo, Termasuk CCTV yang Rusak

Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik Ciamis) Endang Kuswana, mengatakan berdasar keterangan dari pemeran wanita, video tersebut dibuat lima tahun lalu, (sebelum menjadi guru P3K).

Diunggah pada 12 Juli 2022, dinihari, melalui grup WA PGRI

"Kami juga belum tahu motif penyebaran video itu," tuturnya.***(Nurhandoko/Pikiran Rakyat)

Artikel ini pernah tayang dengan judul 'Kasus Video Mesum PNS dan Guru P3K di SD Ciamis, Pelaku Terancam Dipecat'.

Editor: Azizurrochim

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini