MEDIA TULUNGAGUNG - Kementrian Agama (Kemenag) ikut menanggapi adanya kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati di salah satu pesantren di Jombang.
Dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya mencabut izin operasional Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur.
Dikutip oleh MEDIA TULUNGAGUNG dari laman PMJ News pada 7 Juli 2022.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama, Waryono memastikan nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan.
"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," ujar Waryono.
Waryono menjelaskan bahwa pencabutan izin ini diambil usai salah satu pemimpinnya berinisial MSAT menjadi DPO kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri.
Tak hanya itu, pihak pesantren juga dinilai berupaya menghalangi proses hukum tersangka.
Waryono menyampaikan bahwa tindakan kekerasan seksual bukan hanya masuk dalam tindak kriminal yang melanggar hukum namun juga salah satu perilaku yang dilarang oleh agama.
"Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut," ujarnya.
Kemenag akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kankemenag Jombang, serta pihak-pihak terkait untuk memastikan para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya.
"Yang tidak kalah penting agar para orang tua santri ataupun keluarganya dapat memahami keputusan yang diambil dan membantu pihak Kemenag," terangnya.
"Jangan khawatir, Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri," imbuhnya.***