19. Panwaslu Kelurahan/Desa adalah panitia yang dibentuk untuk mengawasi?
a. Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di wilayah kelurahan/desa
b. Pemilihan kepala desa
c. Pembangunan di wilayah kelurahan/desa
d. Memastikan anggaran kelurahan/desa digunakan dengan benar
e. a,b dan c benar
20. jumlah dan kedudukan Panwaslu Kelurahan/Desa adalah?
a. 1 orang dimasing-masing dusun
b. 2 orang dimasing-masing dusun
c. 1 orang dimasing-masing kelurahan/desa
d. 2 orang dimasing-masing kelurahan/desa
e. 1 orang disetiap kecamatan
21. Dalam UU 7 Tahun 2017, tugas Panwaslu Kelurahan/Desa diatur pada pasal?
a. 107
b. 108
c. 109
d. 110
e. 111
22. Yang merupakan kewajiban dari Panwaslu Kelurahan/Desa adalah?
a. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas TPS
b. mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa
c. mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa
d. mengasawi pendistribusian logistik Pemilu
e. mengawasi pemutakhiran data pemilih
23. sekretariat Panwaslu Kecamatan dipimpin oleh?
a. Koordinator Sekretariat
b. Kepala Sekretariat
c. Sekretaris Kecamatan
d. Kepala Sekretaris
e. Pimpinan Sekretariat
24. Sekretariat Panwaslu Kecamatan mempunyai tugas memberikan dukungan administratif dan teknis operasional kepada?
a. Panwaslu Kecamatan
b. Panwaslu Kelurahan/Desa
c. Pengawas TPS
d. Panwaslu LN
e. a,b,c benar
25. Sekretariat Panwaslu Kecamatan secara fungsional bertanggungjawab kepada?
a. Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota
b. Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi
c. Ketua Panwas Kecamatan
d. Camat
e. Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota
26. Melakukan sosialisasi pengawasan tahapan Pemilu atau Pemilihan merupakan fungsi dari divisi?
a. SDM, Organisasi dan Data Informasi
b. Pengawasan, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Lembaga
c. Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa
d. Pencegahan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Lembaga
e. Kesekretariatan