19. Berikut salah satu prinsip dalam pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa adalah?
a. Mandiri, jujur dan adil
b. Adil, Berkepastian hukum dan lancar
c. Proporsional, akuntabel dan selektif
d. Efektif, efisien dan modern
e. Cepat, tepat dan akurat
20. Pengawas Kelurahan/Desa berjumlah?
a. 1 orang setiap desa/kelurahan
b. 1 orang setiap desa/kelurahan
c. 2 orang setiap desa/kelurahan
d. 3 orang setiap desa/kelurahan
e. 5 orang setiap desa/kelurahan
21. Dibawah ini adalah tugas Panwaslu Kelurahan/Desa, Kecuali?
a. mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa
b. mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa
c. mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kelurahan/desa
d. mengelola, memelihara, dan merawat arsip berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan perahrari perundang-undangan
e. Mengasi pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
22. Dibawah ini adalah Kewenangan yang dimiliki oleh Panwaslu Kelurahan/Desa, yaitu?
a. menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan
b. membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu
c. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. Berkoordinasi dengan kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa tentang teknis pengawasan di TPS.
e. a, b dan c adalah benar
Susunan Keanggotaan, Organisasi dan Tata Kerja Kesekretariatan Panwaslu Kecamatan
23. Panwaslu Kecamatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada?
a. Bawaslu Kabupaten/Kota
b. Sekretaris Jenderal Bawaslu RI
c. Sekretaris Bawaslu Kabupaten/Kota
d. Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi
e. Bupati
24. Sekretariat Panwaslu Kecamatan dipimpin oleh?
a. Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan
b. Ketua Panwaslu Kecamatan
c. Anggota Panwaslu Kecamatan
d. Sekretariat Jenderal Bawaslu
e. Benar semua
25. Komposisi keanggotaan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan memperhatikan keterwakilan paling sedikit 30% (tiga puluh) persen.
a. Laki-laki
b. Perempuan
c. Masyarakat setempat yang dibuktikan dengan E-KTP
d. Laki-laki dan Perempuan
e. c dan d benar