Syarat dan Ketentuan Program Kampus Mengajar Angkatan 5 Tahun 2023, Lengkap dengan Jadwalnya

5 Januari 2023, 12:40 WIB
Ilustrasi mahasiswa saat mengikuti program kampus mengajar. /Tangkapan layar laman kemdikbud.go.id/

MEDIA TULUNGAGUNG – Kampus Mengajar merupakan program unggulan dari Kampus Merdeka yang diluncurkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Program Kampus Merdeka bertujuan memberikan seluruh mahasiswa kesempatan untuk mengasah kemampuan sesuai bakat dan minat dengan terjun langsung ke dunia kerja sebagai langkah persiapan karier.

Baca Juga: Jadwal dan Rangkaian Acara Grebek Sudiro dalam Rangka Merayakan Tahun Baru Imlek 2023 di Solo

Kampus Menganjar adalah sebuah program yang memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk belajat di luar kelas selama 1 semester dengan menjadi mitra guru untuk berinovasi dalam pengembangan strategi dan model pembelajaran yang kreatif dan inovatif.

Dilansir MEDIA TULUNGAGUNG dari laman Kemendikbud, pada tanggal 3 Januari 2023.

Selain itu, program tersebut dilakukan di satuan pendidikan sasaran, dengan fokus pada peningkatan kemampuan literasi dan numerasi siswa di sekolah sasaran.

Kampus mengajar, membantu anda untuk meningkatkan kualitas pendidikan dasar dengan terlibat langsung pada proses pengajaran di sekolah-sekolah yang berlokasi di seluruh daerah di Indonesia.

Adapun syarat dan ketentuan untuk mengikuti Kampus Mengajar angkatan 5 tahun 2023 adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Pelatih Vietnam Puji Kekuatan Timnas Indonesia Jelang Duel Semi-Final Piala AFF 2022

Persyaratan Dokumen

1. Surat Pakta Integritas, pastikan surat sesuai dengan format yang telah ditentukan oleh tim program Kampus Mengajar dan ditandatangani di atas materai Rp10.000 rupiah.

2. Transkrip Nilai dengan IPK Minimal 3,00, transkrip harus dalam bentuk resmi dari perguruan tinggi atau tangkapan layar pada website akademik mahasiswa pada perguruan tinggi masing-masing,

3. Surat Rekomendasi, dokumen ditandatangani oleh (Rektor/Ketua/Direktur, Wakil Rektor/Wakil Ketua/Wakil Direktur pada Bidang Akademik atau Bidang Kemahasiswaan atau pejabat lain minimal Wakil Dekan).

4. Surat Izin Orang Tua, pastikan surat sesuai dengan format yang telah ditentukan oleh tim program Kampus Mengajar dan ditandatangani oleh orang tua mahasiswa pendaftar di atas materai Rp10.000 rupiah.

5. Surat Keterangan Sehat, berasal dari pukesmas atau rumah sakit dan ditandatangani serta di stempel oleh dokter.

6. Sertifikat pengalaman organisasi (jika ada), digabungkan menjadi satu file PDF dengan ukuran maksimal 5 MB.

Baca Juga: Intip Deretan Debut Jeremy Renner ‘Hawkeye’ yang Kini Kritis Setelah Alami Kecelakaan

Persyaratan Mahasiswa

1. Mahasiswa seluruh Indonesia.

2. Mahasiswa aktif program studi S1/D4/D3 yang terakreditasi di bawah naungan Kemendikbudristek.

3. Mahasiswa minimal semester 4 pada saat pelaksanaan program.

4. Memiliki IPK minimal 3,00.

5. Belum pernah ditetapkan sebagai peserta Kampus Mengajar.

6. Data mahasiswa terdaftar di PDDikti sesuai dengan identitas KTP.

Baca Juga: Mengenal Lebih Dalam Terkait Program MSIB Kampus Merdeka Beserta Manfaatnya

Ketentuan Lainnya

1. Mahasiswa diharapkan menjalani program secara penuh waktu dan mengikuti program hingga selesai.

2. Mahasiswa penerima beasiswa Bidikmisi, KIPK, Unggulan, Beasiswa Indonesia Maju, dan beasiswa lain yang bersumber dari Kemendikbudristek dapat mengikuti program Kampus Mengajar.***

Editor: Zaris Nur Imami

Tags

Terkini

Terpopuler