MEDIA TULUNGAGUNG - Lanjutan sidang kasus Brigadir J, yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, tanggal 6 Desember 2022, jaksa dan hakim menghadirkan saksi Benny Ali, mantan Karo Provos.
Dalam persidangan tersebut, Benny mengaku saat dirinya pertama kali dihubungi oleh Ferdy Sambo terkait adanya peristiwa pemembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pengakuan Benny Ali terhadap kasus yang kini menyeretnya tersebut, bahwa dirinya pertama kali dihubungi oleh FS yang menyampaikan bahwa saat itu terjadi peristiwa tembak menembak antara Brigadir J dengan Bharada Eliezer alias Bharada E.
“Jadi pada hari Jum’at kurang lebih jam 5.17 saya dihubungi Pak Ferdy Sambo,” ujar Benny di PN Jaksel, Selasa, 6 Desember 2022, dilansir MEDIA TULUNGAGUNG dari laman PMJ News.
“Lewat telepon?” tanya hakim kemudian.
“Iya lewat telepon, waktu itu kebetulan kan hari Jum’at itu mau libur. Jadi sebagian anggota sudah tidak ada. Jadi beritanya, ‘Bang, Abang segera ke rumah ada tembak menembak di rumah’,” lanjut Benny.
Baca Juga: Jelang Pernikahan Kaesang dan Erina, Jokowi Tunjuk Gibran Jadi Juru Bicara? Berikut Rinciannya