Diduga Terlibat Edarkan 75 Kg Sabu dan 40.000 Pil Ekstasi, Dua Oknum TNI Ditangkap Kepolisian

- 6 Desember 2022, 21:01 WIB
Ilustrasi narkoba.
Ilustrasi narkoba. /Pixabay/

MEDIA TULUNGAGUNG – Kepolisian meringkus empat pengedar narkoba di Medan, Sumatera Utara.

Penangkapan tersebut, merupakan dugaan tindak pidana narkotika oleh empat pelaku.

Brigjen Pol Krisno Siregar selaku Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, mengungkapkan bahwa dari empat orang yang ditangkap tersebut, dua diantaranya merupakan oknum TNI AD.

Selanjutnya kedua oknum militer tersebut, diserahkan ke Polisi Militer (POM) TNI, untuk diproses atau ditindaklanjuti sesuai aturan kemiliteran.

Baca Juga: Intip 14 Poin Isu kontroversi RUU KUHP dan Penjelasan Menkumham Tentang RUU KUHP yang Disahkan Hari Ini

“Ditipidnarkoba Bareskrim menangkap 4 orang tersangka terlibat kasus peredaran gelap 75 kilogram sabu dan 40.000 butir pil ekstasi di Medan,” terang Krisno kepada awak media, di Jakarta, Selasa, 6 Desember 2022, dikutip MEDIA TULUNGAGUNG dari PMJNews.

Lebih lanjut, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi juga menegaskan dan membenarkan bahwa adanya penangkapan dua oknum prajurit TNI AD.

Hadi mengungkapkan bahwa kedua prajurit kemiliteran yang diduga terlibat pengedaran narkoba tersebut, ditangkap oleh Direktorat 4 Bareskrim Polri.

Baca Juga: Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Disahkan, Bikin Warganet Greget

Halaman:

Editor: Nadia Fairuz Azzahro

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x