MEDIA TULUNGAGUNG – Seorang oknum perwira Paspampres ditetapkan menjadi tersangka atas tuduhan pemerkosaan terhadap perwira muda Kostrad (Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat).
Paspampres berpangkat mayor tersebut dinyatakan menjadi tersangka sebagai pelaku pemerkosaan berdasarkan keterangan saksi korban dan bukti-bukti awal.
Hal ini membuat Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa melakukan penyelidikan dan menindak tegas tersangka yang berpangkat mayor tersebut, serta melimpahkan kasus ini kepada Mabes TNI.
Dilansir MEDIA TULUNGAGUNG dari laman PMJ News, terkait kasus hukum dan kriminal, Andika juga menegaskan dua (2) hal yang pasti dalam menindak Paspampres yang merupakan satuan di bawah Mabes TNI.
“Satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat, itu harus,” tegas Andika pada saat ditemui di Mako Kolinlamil Jakarta, Kamis, 1 Desember 2022.
Jenderal bintang empat (4) tersebut juga menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan dan ditangani oleh Mabes TNI yaitu di bawah Komando Puspom TNI.
Baca Juga: Jalan Kaki 10.000 Langkah Setiap Hari, Rasakan Segudang Manfaat bagi Kesehatan, Cek Selengkapnya