Spirit Doll Populer di Kalangan Artis, Buya Yahya Tegaskan Hukum Boneka Arwah Menurut Islam

- 5 Januari 2022, 14:37 WIB
Spirit Doll Populer di Kalangan Artis, Buya Yahya Tegaskan Hukum Boneka Arwah Menurut Islam
Spirit Doll Populer di Kalangan Artis, Buya Yahya Tegaskan Hukum Boneka Arwah Menurut Islam /Tangkapan layar /YouTube Al-Bahjah TV

MEDIA TULUNGAGUNG -Spirit doll menjadi trending satu di Twitter pada hari Rabu, 5 Januari 2022. Bagaimana hukum memelihara spirit doll atau boneka arwah menurut Islam? berikut penjelasan Buya Yahya.

Istilah spirit doll berasal dari Bahasa Inggris yang artinya boneka arwah. Nama tersebut biasa disematkan kepada boneka yang memiliki bentuk menyerupai anak kecil dan diperlakukan sebagaimana anak manusia oleh pemiliknya.

Spirit doll viral di Indonesia setelah beberapa artis diketahui mengadopsi spirit doll. Beberapa diantaranya ialah Ivan Gunawan dan Lucinta Luna.

Pada umumnya, boneka bayi atau anak kecil tersebut diperlakukan sebagaimana manusia asli sehingga diberi makanan, minuman, diajak bicara maupun bercanda.

Para pemilik spirit doll mempercayai bahwa jika mereka memperlakukan boneka tersebut dengan layak, maka boneka tersebut akan mencurahkan kekuatan keberuntungan dan kemakmuran.

Baca Juga: Profil dan Biodata Anandhi Balika Vadhu Sosok Pratyusha Banerjee Telah Meninggal Dunia, Simak Selengkapnya

Bagaimana hukum Islam mengenai spirit doll yang saat ini populer di kalangan artis? Apakah spirit doll musyrik? Dilansir dari portal seputar tangsel pikiran rakyat, berikut hukum mengadopsi spirit doll menurut Buya Yahya.

Seiring maraknya fenomena spirit doll, bahkan sampai menjadi trending 1 di Twitter, Pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon, Yahya Zainul Ma'arif atau Buya Yahya buka suara.

Buya Yahya menjelaskan tentang hukum mengadopsi boneka arwah tersebut dalam agama Islam adalah tergantung tujuannya.

Halaman:

Editor: Muhammad Irfan Masruri

Sumber: Seputar Tangsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah