Ini Hukum Sholat Tidak Memakai Celana Dalam Menurut Ustadz Abdul Somad

- 22 September 2021, 21:42 WIB
Ustadz Abdul Somad Jelaskan hukum sholat tidak memaki celana dalam
Ustadz Abdul Somad Jelaskan hukum sholat tidak memaki celana dalam /Tangkapan layar youtube.com / TAMAN SURGA. NET

MEDIA TULUNGAGUNG – Manusia diciptakan Allah SWT untuk beribadah kepadanya.

Sebagai umat Islam beribadah yang diwajibkan setiap hari adalah sholat lima waktu, yaitu subuh, dzuhur, ashar, magrib dan isya.

Dalam suatau kesempatan dalam ceramahnya Ustadz Abdul Somad mendapatkan pertanyaan unik dari jamaahnya.

Yaitu bagaimana hukumnya jika melakukan sholat namun tidak memakai celana dalam?

Seperti dilansir Mediatulungagung.com dari YouTube TAUFIQTV yang diunggah 20 Februari 2021, berikut jawaban Ustadz Abdul Somad.

Baca Juga: Kisah Nyata, Seorang Menyeplekan Suara Adzan Mendapat Azab dari Allah Kata Ustadz Adi Hidayat

Dalam mazhab Imam Syafi’i menjelaskan bagaiamana posisi kaki saat sholat.

“Sebagaimana waktu tegak berdiri kaki renggang, maka waktu sujud pun kaki renggang,” kata UAS.

Maka yang paling bagus menurutnya ketika sholat mengenakan sirwal atau celana panjang kain di dalam (untuk laki-laki).

“Sama orang pakai jubah, mereka tetap pakai celana kain di dalam. Orang betawi adalah celana batik,” jelas Ustadz Abdul Somad.

Halaman:

Editor: Muhammad Irfan Masruri

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x