MEDIA TULUNGAGUNG – Bolehkah menikah dengan orang yang pernah berzina? Merupakan pertanyaan yang umum ditanyakan oleh seseorang yang akan melangsungkan pernikahan.
Dalam hal ini salah satu pasangan sebelumnya telah mengakui bahwa dirinya pernah berzina atau ketahuan pernah melakukan zina.
Lalu, bagaimana pandangan Islam tentang permasalahan tersebut dan bolehkah menikah dengan orang yang pernah berzina?
Baca Juga: Ternyata Lakukan Istighfar di Waktu Khusus Ini Dapat Memudahkan Rejeki Menurut Syeh Ali jaber
Berikut penjelasan lengkapnya tentang bolehkah menikah dengan orang yang pernah berzina seperti dirangkum MEDIA TULUNGAGUNG dari berbagai sumber.
Dalam hal menikah dengan orang yang pernah berzina, ada beberapa dalil yang harus diperhatikan terlebih dahulu. Berikut dalilnya:
Larangan Menikah Dengan Lelaki/Perempuan Pezina Sebelum Ia Bertaubat
الزَّانِي لَا يَنكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ ۚ وَحُرِّمَ ذَٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ .
Artinya:
Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin. (QS. An-Nur ayat 3).