Ustadz Adi Hidayat Secara Tegas Mengatakan Nikah Siri Itu Tidak Boleh, Simak Penjelasannya

5 Oktober 2021, 16:41 WIB
Ustadz Adi Hidayat jelaskan mengenai hukum nikah siri /Youtube/Yuk Hijrah

MEDIA TULUNGAGUNG – Ustadz Adi Hidayat dalam suatu kesempatan menjelaskan mengenai hukum nikah siri.

Nikah siri sering dilakukan oleh sebagian besar masyarakat Indonesia, meskipun nikah tersebut tidak sah menurut aturan Negara.

Meski tidak sah menurut negara, namun banyak orang melakukan pernikahan tersebut dengan berbagai macam pembenaran.

Lantas bagaimana pendapat Ustadz Adi Hidayat mengenai hukum nikah siri?

"Nikah siri itu sebenarnya tidak dikenal dalam istilah fiqih," kata Ustadz Adi Hidayat.

Nikah siri berarti pernikahan yang dilakukan sembunyi-sembunyi. Padahal, pernikahan harus dilakukan terang-terangan.

Baca Juga: Ini Hukum Makan dan Minum dengan Posisi Berdiri Menurut Buya Yahya, Simak Penjelasannya Sesuai Hadits Nabi

Hal ini dikarenakan yang membedakan antara pernikahan dan zina adalah nikah itu terang-terangan atau diumumkan, sementara zina dilakukan secara sembunyi-sembunyi.

Pernikahan yang dilakukan tanpa surat resmi negara dalam istilah fiqih bukan disebut siri, tapi nikah misyar.

Nikah misyar adalah pernikahan yang dilangsungkan tanpa adanya dokumen yang ducatatkan.

Pada zaman dahulu memang menikah itu tanpa adanya dokumen. Dahulu nikah itu hanya ijab kabul, saksi, mahar.

Dokumen pernikahan mulai diterapkan saat mulai tertata sistem pemerintahan sehingga dokumen diperlukan untuk berbagai kebutuhan legalisasi atau untuk pembuktian.

Baca Juga: Lakukan Hal Ini Maka Jerawat Pada Wajah Akan Hilang Menurut Dokter Zaidul Akbar

Dalam pandangan syariat, dokumen tersebut hanya untuk penguatan saja untuk kepentingan maslahat.

Jika tidak ada dokumen, maka pernikahan tersebut tetap dipandang sah selama syarat dan rukun nikah terpenuhi.

"Tapi, nikah siri itu tidak boleh. Nikah siri itu diam-diam tidak ingin diketahui orang lain," kata Ustadz Adi Hidayat.

Padahal pernikahan itu harus diketahui oleh orang lain untuk menghindari mudharat dan tuduhan yang tidak tepat.

Contohnya dua orang menikah tanpa diketahui oleh orang lain. Saat jalan berdua, maka bisa menjadi fitnah.

Baca Juga: Keluarga Zaskia Gotik dengan Sirajuddin Mahmud Sedang Retak? Jeng Nimas Ungkap Kondisi Hingga Penyebabnya

Banyak orang yang mulai membicarakannya dan melayangkan tuduhan-tuduhan. Hal semacam ini yang harus dihindari. Sebagaimana dilansir Media Tulungagung dari Portal Jember pada artikel yang berjudul “Inilah Hukum Nikah Siri yang Sebenarnya Menurut Ustadz Adi Hidayat, Tak Banyak yang Mengetahuinya”.

Oleh sebab itu, pernikahan harus diketahui oleh orang lain dan tidak boleh diam-diam.*** (Gufron Abdillah/Portaljember.com)

 

Editor: Muhammad Irfan Masruri

Sumber: Portal Jember

Tags

Terkini

Terpopuler