Tanggal 30 Oktober 2021 Diperingati Sebagai Hari Apa? Ada Hari Uang Nasional Simak Sejarahnya

- 28 Oktober 2021, 20:22 WIB
Tanggal 30 Oktober Diperingati Sebagai Hari Apa? Ada Hari Uang Nasional Simak Sejarahnya
Tanggal 30 Oktober Diperingati Sebagai Hari Apa? Ada Hari Uang Nasional Simak Sejarahnya /Pixabay.com/

MEDIA TULUNGAGUNG – Tanggal 30 Oktober diperingati sebagai hari apa? Ternyata ada Hari Uang Nasional, yuk simak sejarah uang di negeri kita.

Hari Uang Nasional diperingati setiap tanggal 30 Oktober, yang pada tahun ini jatuh pada Sabtu, 30 Oktober 2021.

Lantas bagaimana sejarah Hari Uang Nasional tanggal 30 Oktober ini bisa terlahir? Berikut sejarah uang di Indonesia yang telah Media Tulungagung rangkum dari laman Kementerian Keuangan.

Sejarah Uang Republik Indonesia

Melalui Keputusan Menteri Keuangan tanggal 29 Oktober 1946 ditetapkan berlakunya ORI secara sah mulai 30 Oktober 1946 pukul 00.00. Undang-Undang tanggal 1 Oktober 1946 menetapkan penerbitan ORI.

Baca Juga: Kondisi Kawasan Indo-Pasifik Semakin Mengkhawatirkan, Jokowi Tegaskan Hal Ini pada Rusia

Pada detik-detik diluncurkankannya ORI, Wakil Presiden Mohammad Hatta memberikan pidatonya pada 29 Oktober 1946 melalui Radio Republik Indonesia  (RRI) Yogyakarta yang menggelorakan semangat bangsa Indonesia sebagai negara berdaulat dengan diterbitkannya mata uang ORI.

“Besok tanggal 30 Oktober 1946 adalah suatu hari yang mengandung sejarah bagi tanah air kita. Rakyat kita menghadapi penghidupan baru.

Besok mulai beredar Oeang Republik Indonesia sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah. Mulai pukul 12 tengah malam nanti, uang Jepang yang selama ini beredar sebagai uang yang sah, tidak laku lagi.

Beserta uang Jepang itu ikut pula tidak laku uang Javasche Bank. Dengan ini, tutuplah suatu masa dalam sejarah keuangan Republik Indonesia.

Halaman:

Editor: Yoga Adi Surya

Sumber: Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini