Breaking News! Sah, Rizky Billar Jadi Tersangka Atas Kasus KDRT yang Menjeratnya, Penyidik Sebut Pasal Ini

- 12 Oktober 2022, 20:20 WIB
Rizky Billar Tersangka KDRT Lesti Kejora, Langsung Ditahan?
Rizky Billar Tersangka KDRT Lesti Kejora, Langsung Ditahan? /YouTube/Intens Investigasi dan Instagram/rizkybillar

MEDIA TULUNGAGUNG - Aktor Rizky Billar sah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT yang dilakukan kepada istrinya, Lesti Kejora.

Pengumuman itu secara resmi diundangkan oleh Kadiv Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Rabu 12 Oktober 2022.

Pihak penyidik pun mengaku telah memiliki sejumlah bukti dan akan dijerat sesuai dengan hukum dan pasal yang berlaku.

Baca Juga: Link Live Streaming Liga Champions Pertandingan Sengit Barcelona vs Inter Milan, Siapa Pemenangnya?

Rizky Billar disebut diduga melanggar unda-undang mengenai penghapusan KDRT.

Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Kadiv Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.

Dalam keterangannya, kasus KDRT tersebut telah memenuhi unsur pidana.

Baca Juga: Liga Champions Barcelona VS Inter Milan, Berikut Prediksi Skor, Susunan Pemain Hingga Head to Head

"Update penanganan kasus KDRT, yang dilaporkan oleh pelapor Lesti Kejora, 28 September 2022adanya perbuatan KDRT yang dialami oleh korban, dengan terlapor atas nama Muhammad Rizky Billar," katanya dikutip MEDIA TULUNGAGUNG dari kanal YouTube Intens Investigasi.

Setelah dilakukan pemeriksaan, sesuai tahapan penyelidikan kemudian menaikan status penyidikan memeriksa Rizky BIllar.

"Terkait hasil pemeriksaan dari saksi lain, saksi korban, tentunya hasil visul yang mendukung KDRT terlapor, maka malam hari ini hasil pemeirksaan penyidik Satreskim Polres Metro Jakarta Selatan, maka menaikan dari saksi menjadi tersangka," imbuhnya.
Baca Juga: Liga Champions Barcelona VS Inter Milan Tayang Jam Berapa? di TV Mana? Simak Prediksi hingga Head to Headnya

"Tentunya ini dilakukan berdasarkan fakta hukum yang dimiliki sesuai ketentuan hukum UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT. Adapun pasal yang dikenakan yakni pasal 44 ayat 1 kekerasan fisik terhadpa korban yang didukung alat bukti yang lain visum," tegas Endra Zulpan.

Seperti dikutip dari laman Antara News, sebelumnya penyidik juga membeberkan luka yang diderita Lesti Kejora.

"Terdapat luka memar di telapak tangan belakang kanan disertai dengan bengkak, lebam, dan nyeri serta terdapat gangguan fungsi," ujar Kombes Pol Endra Zulpan.

Tak hanya itu, Zulpan juga menyampaikan bahwa hasil visum menunjukkan adanya luka memar di area kiri siku Lesti Kejora yang disebabkan oleh benda tumpul.

"Luka-luka atau kelainan tersebut disebabkan oleh karena kekerasan tumpul," ujarnya.

Baca Juga: Liga Champions Barcelona VS Inter Milan Tayang Jam Berapa? di TV Mana? Simak Prediksi hingga Head to Headnya

Dalam kasus ini, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan juga melayangkan surat panggilan kepada Rizky Billar untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis, 6 Oktober 2022 terkait dengan KDRT tersebut.

Saksi mata tambahan yakni satu orang asisten rumah tangga (ART) dan satu orang sekuriti.

Kedua saksi mata merupakan orang yang bekerja di rumah Lesti Kejora dan Rizky Billar dan akan diperiksa pada Jumat 7 Oktober 2022.

Seperti yang diketahui bahwa kekerasan yang dialami oleh Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 pada pukul 01.51 WIB di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Ferdy Sambo dan Bharada E Berkelahi di Penjara, Benarkah? Simak Faktanya Berikut Ini!

Saat itu Rizky melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur.

Bahkan Rizky Billar juga mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.

KDRT tersebut juga kembali terulang pada pukul 09.47 WIB.

Saat itu Rizky Billar menarik tangan korban ke arah kamar mandi hingga dibanting ke lantai.

Baca Juga: Liga Champions Barcelona VS Inter Milan Tayang Dimana? Simak Preview hingga Susunan Pemainya

Hal tersebut dilakukan berulang kali.

Akibat kejadian itu, Lesti Kejora melaporkan ke polisi dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

Zulpan mengatakan bahwa Rizky Billar juga menarik tangan korban ke arah kamar mandi. Disana dia juga membanting korban.

"Terlapor juga berusaha menarik tangan korban ke arah kamar mandi dan membanting korban ke lantai (secara) berulang hingga tangan, leher, dan tubuhnya terasa sakit," ujarnya.

Baca Juga: Makin Panas! Sosok Ini Ternyata Tunggu Lesti Kejora Jadi Janda Rizky Billar, Harap Perceraian dan Nikahi?

Adapun kasus dugaan KDRT itu diduga terjadi pada Rabu 28 September 2022 sekira pukul 01.51 WIB dan Kamis, 29 September 2022 sekira pukul 09.47 WIB di Jalan Gaharu III, Cilandak, Jakarta Selatan.

Atas perbuatan suaminya itu lanjut Zulpan korban melaporkan Rizky ke Polres Jakarta Selatan.***

Editor: Azizurrochim

Sumber: ANTARA Intens Investigasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah