Baca Juga: Polri Beberkan Hasil Visum Lesti Kejora: Luka Tersebut Disebabkan Oleh Kekerasan Benda Tumpul
Dalam kasus ini, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan juga melayangkan surat panggilan kepada Rizky Billar untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis, 6 Oktober 2022 terkait dengan KDRT tersebut.
Tak hanya itu, Polisi juga memanggil dua saksi mata tambahan.
Saksi mata tambahan yakni satu orang asisten rumah tangga (ART) dan satu orang sekuriti.
Kedua saksi mata merupakan orang yang bekerja di rumah Lesti Kejora dan Rizky Billar dan akan diperiksa pada Jumat 7 Oktober 2022.
Baca Juga: Ngeri! Hasil Visum Lesti Kejora Terungkap, Terdapat Bengkak, Lebam dan Gangguan Fungsi
Seperti yang diketahui bahwa kekerasan yang dialami oleh Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 pada pukul 01.51 WIB di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.
Saat itu Rizky melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur.
Bahkan Rizky Billar juga mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.
KDRT tersebut juga kembali terulang pada pukul 09.47 WIB.