Baca Juga: Usai Melewati Malam Pertama, Lesty Kejora Ungkap Mengalami Sesuatu Aneh yang Tidak Seperti Biasa
"Secepatnya, setelah kita mengumpulkan barang bukti dan saksi saksi juga harus kita periksa," jelas Nurma Dewi
Namun Nurma Dewi belum menceritakan secara rinci mengenai agenda pemeriksaan terhadap artis Rizky Billar.
Menurut Nurma, tim penyidik masih mendalami bukti-bukti maupun saksi-saksi yang diajukan oleh pelapor.
Apabila terbukti melakukan tindak KDRT, lanjut Nurma, Rizky Billar akan disangkakan dengan UU No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT.
Adapun ancamnya berupa hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.
"Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004. Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," tukasnya.***