Terungkap Dugaan KDRT Rizky Billar ke Lesty Kejora, Polisi: Ketahuan Selingkuh di Belakang Korban

- 29 September 2022, 19:10 WIB
Lesty Kejora dikabarkan telah melaporkan Rizky Billiar ke kepolisian atas dugaan KDRT.
Lesty Kejora dikabarkan telah melaporkan Rizky Billiar ke kepolisian atas dugaan KDRT. /YouTube/Miftah'S TV/

Baca Juga: Usai Melewati Malam Pertama, Lesty Kejora Ungkap Mengalami Sesuatu Aneh yang Tidak Seperti Biasa

"Secepatnya, setelah kita mengumpulkan barang bukti dan saksi saksi juga harus kita periksa," jelas Nurma Dewi

Namun Nurma Dewi belum menceritakan secara rinci mengenai agenda pemeriksaan terhadap artis Rizky Billar.

Menurut Nurma, tim penyidik masih mendalami bukti-bukti maupun saksi-saksi yang diajukan oleh pelapor.

Apabila terbukti melakukan tindak KDRT, lanjut Nurma, Rizky Billar akan disangkakan dengan UU No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT.

Baca Juga: Terbongkar! Pihak Keluarga Sebut Awal Mula Gejala Bipolar Medina Zein hingga Berniat untuk Akhiri Hidup

Adapun ancamnya berupa hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.

"Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004. Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," tukasnya.***

Halaman:

Editor: Nadia Fairuz Azzahro

Sumber: PMJ News Priangan Timur News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah