Dalam laporannya, Uya Kuya mengaku telah mentransfer sejumlah uang yang digunakan untuk membeli mobil, namun jual mobil tersebut tidak terjadi.
"Ternyata awalnya perjanjian jual beli mobil namun ternyata tidak terjadi jual beli mobil tersebut. Namun uangnya sudah ditransfer itu yang dilaporkan. Uya Kuya mentransfer uang kurang lebih Rp150 juta," sambungnya.
Zulpan menejelaskan bahwa pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap pelapor Uya Kuya dan terlapor Medina Zein terkait kasus dugaan penipuan jual beli mobil.
Namun sebelumnya penyidik akan mendalami laporan tersebut.
"Ya tentu nanti akan dipelajari data-data lengkap, alat bukti lengkap nanti akan diagendakan (pemanggilan)," tukas Zulpan.***