Terungkap Dugaan KDRT Rizky Billar ke Lesty Kejora, Polisi: Ketahuan Selingkuh di Belakang Korban

29 September 2022, 19:10 WIB
Lesty Kejora dikabarkan telah melaporkan Rizky Billiar ke kepolisian atas dugaan KDRT. /YouTube/Miftah'S TV/

MEDIA TULUNGAGUNG - Baru-baru ini dikabarkan Lesty Kejora melaporkan suaminya, Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Adanya laporan tersebut juga dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.

Dikutip oleh MEDIA TULUNGAGUNG dari laman PMJ News pada 29 September 2022.

"Iya betul semalam, saudara LK (Lesti Kejora) sudah melaporkan kasus yang dialaminya," ujar AKP Nurma Dewi.

Baca Juga: Rizky Billar Terancam 15 Tahun Penjara, Lesty Kejora Laporkan Sang Suami ke Polisi Terkait Dugaan KDRT

"Laporan saudari LK adalah KDRT yang dialaminya, menurut beliau pelakunya adalah suaminya," sambungnya.

Di sisi lain, polisi juga mengungkap dugaan KDRT yang dilakukan oleh artis Rizky Billar kepada sang istri bermula dari ketahuan selingkuh.

"Terlapor ketahuan selingkuh di belakang korban," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan kepada wartawan Kamis, 29 September 2022.

Zulpan juga mengatakan bahwa peristiwa ini terjadi pada Rabu, 28 September 2022 sekira pukul 01.51 WIB di rumahnya yang berada di Jalan Gaharu III, Cilandak, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Gempar Kekerasan Rumah Tangga Dialami Lesty Kejora, Polres Metro Jaksel Bongkar Kelakuan Rizky Billar

Karena tidak terima dengan perbuatan sang suami, Lesty kemudian meminta untuk pulang ke rumah orang tuanya.

Namun, Rizky Billar tak dapat menahan emosi hingga mendoroang Lesty dan membantingnya ke kasur.

Tak hanya itu, pesinetron itu juga disebut mencekik leher korban berulang kali hingga jatuh ke lantai.

"Terlapor juga berusaha menarik tangan korban ke arah kamar mandi dan membanting korban ke lantai (secara) berulang hingga tangan, leher, dan tubuhnya merasa sakit," ujarnya.

Baca Juga: Menanggapi Hujatan Netizen Kepada Lesty Kejora, Akhirnya Aurel Hermansyah Turut Buka Suara

Mengenai hal tersebut, Nurma Dewi juga menyampaikan, pihaknya telah meminta pada Lesti Kejora selaku pelapor untuk menjalani visum.

Hasil visum nantinya yang akan menguatkan laporan atas kejadian yang dialaminya.

"Ya visum, karena yang dilaporkan adalah KDRT. Jadi untuk bukti dan faktanya adalah visum," ucapnya.

Nurma Dewi juga mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima laporan tersebut dan segera menindaklanjuti dengan cara memanggil terlapor Rizky Billar.

Baca Juga: Usai Melewati Malam Pertama, Lesty Kejora Ungkap Mengalami Sesuatu Aneh yang Tidak Seperti Biasa

"Secepatnya, setelah kita mengumpulkan barang bukti dan saksi saksi juga harus kita periksa," jelas Nurma Dewi

Namun Nurma Dewi belum menceritakan secara rinci mengenai agenda pemeriksaan terhadap artis Rizky Billar.

Menurut Nurma, tim penyidik masih mendalami bukti-bukti maupun saksi-saksi yang diajukan oleh pelapor.

Apabila terbukti melakukan tindak KDRT, lanjut Nurma, Rizky Billar akan disangkakan dengan UU No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT.

Baca Juga: Terbongkar! Pihak Keluarga Sebut Awal Mula Gejala Bipolar Medina Zein hingga Berniat untuk Akhiri Hidup

Adapun ancamnya berupa hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.

"Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004. Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," tukasnya.***

Editor: Nadia Fairuz Azzahro

Sumber: PMJ News Priangan Timur News

Tags

Terkini

Terpopuler