Rizky Billar Terancam 15 Tahun Penjara, Lesty Kejora Laporkan Sang Suami ke Polisi Terkait Dugaan KDRT

29 September 2022, 18:52 WIB
Diduga Lakukan KDRT, Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar ke Polisi /PMJ News/

MEDIA TULUNGAGUNG - Baru-baru ini dikabarkan Lesty Kejora melaporkan suaminya, Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Laporan tersebut terkait dengan dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Mengenai hal tersebut, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi membenarkan adanya laporan tersebut.

Dikutip oleh MEDIA TULUNGAGUNG dari laman PMJ News pada 29 September 2022.

Baca Juga: Gempar Kekerasan Rumah Tangga Dialami Lesty Kejora, Polres Metro Jaksel Bongkar Kelakuan Rizky Billar

"Iya betul semalam, saudara LK (Lesty Kejora) sudah melaporkan kasus yang dialaminya," ujar AKP Nurma Dewi.

"Laporan saudari LK adalah KDRT yang dialaminya, menurut beliau pelakunya adalah suaminya," sambungnya.

Tak hanya itu, Nurma Dewi juga menyampaikan, pihaknya telah meminta pada Lesty Kejora selaku pelapor untuk menjalani visum.

Hasil visum nantinya yang akan menguatkan laporan atas kejadian yang dialaminya.

Baca Juga: Menanggapi Hujatan Netizen Kepada Lesty Kejora, Akhirnya Aurel Hermansyah Turut Buka Suara

"Ya visum, karena yang dilaporkan adalah KDRT. Jadi untuk bukti dan faktanya adalah visum," ucapnya.

Nurma Dewi juga mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima laporan tersebut dan segera menindaklanjuti dengan cara memanggil terlapor Rizky Billar.

"Secepatnya, setelah kita mengumpulkan barang bukti dan saksi saksi juga harus kita periksa," jelas Nurma Dewi

Namun Nurma Dewi belum menceritakan secara rinci mengenai agenda pemeriksaan terhadap artis Rizky Billar.

Baca Juga: Usai Melewati Malam Pertama, Lesty Kejora Ungkap Mengalami Sesuatu Aneh yang Tidak Seperti Biasa

Menurut Nurma, tim penyidik masih mendalami bukti-bukti maupun saksi-saksi yang diajukan oleh pelapor.

Apabila terbukti melakukan tindak KDRT, lanjut Nurma, Rizky Billar akan disangkakan dengan UU No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT.

Adapun ancamnya berupa hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.

"Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004. Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," tukasnya.***

Editor: Nadia Fairuz Azzahro

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler