MEDIA TULUNGAGUNG - Beberapa waktu yang lalu, Dea Only Fans ditangkap oleh polisi diduga terkait konten video porno.
Polda Metro Jaya mengatakan bahwa kasus ini akan tetap berjalan sesuai prosedur meskipun baru-baru ini Dea Only Fans dikabarkan hamil.
"Proses hukum dan penyidikannya tetap jalan, tidak mempengaruhi atau menggugurkan tindak pidana yang dilakukan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
Baca Juga: Dea OnlyFans Dikabarkan Hamil 5 Bulan Saat Kasusnya Ditangani, Bapaknya Siapa?
Dikutip oleh MEDIA TULUNGAGUNG dari laman PMJ News pada 18 Mei 2022.
Selain itu Zulpan menjelaskan bahwa pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap Gusti Ayu Dewanti atau biasa disapa Dea Onlyfans.
Namun hal ini berbeda apabila berkas perkara telah diserahkan pada Kejaksaan.
Zulpan berpendapat bahwa penahanan Dea Onlyfans mengenai kasus pornografi di kejaksaan tidak masuk dalam ranah Polda Metro Jaya.
"Itu kewenangan kejaksaan," bebernya.
"Belum dilimpahkan, masih dilengkapi penyidik. Tapi, dalam waktu dekat akan dilimpahkan," sambungnya.
Kuasa hukum Dea Onlyfans yakni Abdillah Syarifuddin mengatakan bahwa kliennya hamil dan kini usia kandungannya mencapai 23 minggu.
Oleh sebab itu Abdillah Syarifuddin berharap agar penyidik dari instansi kepolisian dan kejaksaan dapat melakukan pertimbangan melihat kondisi yang sedang terjadi.
Khususnya untuk tidak melakukan penahanan di Kejaksaan.***