MEDIA TULUNGANGUNG - Dapatkan informasi mengenai cara lapor SPT Pajak di DJP Online untuk pribadi dan badan usaha selengkapnya di sini.
Sebagai informasi bahwa batas waktu pelaporan SPT tahun ini dibuka hingga 31 Maret 2024.
Bagi kamu yang ingin mengakses DJP Online untuk lapor SPT Tahunan, jangan lupa untuk menyiapkan kode EFIN.
Artinya EFIN digunakan sebagai alat autentikasi agar transaksi elektronik atau e-Filing dapat dienkripsi sehingga terjamin kerahasiaannya.
Baca Juga: 3 Wakil Indonesia Lolos ke Final Swiss Open 2024, Siapa Saja?
Terdapat perbedaan bagi kamu yang ingin melapor SPT untuk pribadi maupun badan usaha.
Inilah cara lapor SPT untuk pribadi melalui DJP Online
Siapkan dokumen pendukung
Buka www.pajak.go.id , pilih “Login”
Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Klik Login
Pilih Menu Lapor dan Pilih Layanan e-Filing
Pilih Buat SPT
Baca Juga: Lagi! Wakil Indonesia Gregoria Mariska Lolos ke Final Swiss Open 2024, Akan Hadapi Sosok Ini
Isi SPT mengikuti panduan yang ada Kirim SPT tersebut, ambil terlebih dahulu kode verifikasi.
Kode verifikasi akan dikirim melalui email Wajib Pajak Masukkan kode verifikasi dan klik Kirim SPT Jika belum ingin mengirim SPT, Anda dapat klik Selesai dan SPT akan tersimpan untuk dapat dilihat dan diedit kembali di menu Submit SPT.
Selanjutnya begini cara lapor SPT untuk Badan Usaha:
Siapkan data pendukung
Buka laman DJP Online di www.pajak.go.id
Login dan Pilih menu Lapor, lalu pilih layanan e-Filing
Pilih Buat SPT dan ikuti panduan
Muncul pertanyaan “Apakah Anda Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas”, maka klik tanda ''Ya''
Klik Upload SPT Pilih file .CSV di komputer Anda yang akan di-upload
Jika file yang akan di-upload telah dipilih semua, klik Start Upload Setelah upload, SPT Anda akan ditampilkan ringkasannya Pastikan dalam baris Catatan tertulis “Lengkap: Siap Kirim”
Ambil kode verifikasi, lalu isikan, dan klik Kirim SPT
Baca Juga: Makna Mendalam dan Keutamaan Luar Biasa Bulan Ramadhan
Setelah itu SPT Berhasil dikirim Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dikirim ke email Anda
Demikian informasi mengenai cara lapor SPT untuk Pribadi dan Badan Usaha selengkapnya. ***