MEDIA TULUNGANGUNG - Dapatkan informasi mengenai cara lapor SPT Pajak di DJP Online untuk pribadi dan badan usaha selengkapnya di sini.
Sebagai informasi bahwa batas waktu pelaporan SPT tahun ini dibuka hingga 31 Maret 2024.
Bagi kamu yang ingin mengakses DJP Online untuk lapor SPT Tahunan, jangan lupa untuk menyiapkan kode EFIN.
Artinya EFIN digunakan sebagai alat autentikasi agar transaksi elektronik atau e-Filing dapat dienkripsi sehingga terjamin kerahasiaannya.
Baca Juga: 3 Wakil Indonesia Lolos ke Final Swiss Open 2024, Siapa Saja?
Terdapat perbedaan bagi kamu yang ingin melapor SPT untuk pribadi maupun badan usaha.
Inilah cara lapor SPT untuk pribadi melalui DJP Online
Siapkan dokumen pendukung
Buka www.pajak.go.id , pilih “Login”