MEDIA TULUNGAGUNG - Pihak Pertamina (Persero) akan menerapkan sebuah kebijakan baru pada tahun 2023 mendatang terkait dengan pembelian Gas LPG 3 Kg.
Kebijakan yang diterapkan oleh pihak Pertamina adalah kebijakan pembelian LPG 3 Kg dengan atau harus memakai Kartu Tanda Penduduk (KTP) mulai tahun 2023.
Ada pun tujuan yang ingin dicapai adalah untuk menyinkronkan pembeli dengan data Pemasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Baca Juga: Jelang Natal dan Tahun Baru 2023 Harga Sejumlah Pangan Alami Kenaikan, Cek Daftarnya Di Sini
Dilansir MEDIA TULUNGAGUNG dari laman PMJ News, Anggota Komisi VII DPR RI, Abdul Kadir Karding, menilai wajar agar pemberian subsidi dari pemerintah kepada masyarakat tepat sasaran.
Selain itu, Karding juga mengakui bahwa data yang didapat sampai saat ini kurang ideal, sehingga kebijakan Pertamina dalam hal ini merupakan kebijakan yang baik.
“Kita akui memang data kita hari ini agak kurang ideal. Maka, Pertamina mengharuskan menggunakan KTP itu juga baik,” terang Karding, pada 22 Desember 2022 lalu.